Komisi III DPRD Trenggalek : Jangan Sampai Ada lagi Gagal Lelang di Kegiatan APBD 2022

    Komisi III DPRD Trenggalek : Jangan Sampai Ada lagi Gagal Lelang di Kegiatan APBD 2022
    Suasana rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek bersama OPD mitra di ruang Badan Musyawarah (Banmus)

    Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi III menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Senin (21/3/2022).

    Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek berharap dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 tidak lagi terjadi gagal lelang serta penawar lelang dibawah standar tidak terulang kembali.

    Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, Pranoto mengatakan, pada rapat kerja kali ini pihaknya mengundang beberapa OPD.Antara lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

    " Ada beberapa catatan yang kami berikan kepada beberapa OPD, yakni harus ada koordinasi dengan ULP supaya tidak terjadi keterlambatan seperti tahun kemarin.Apalagi sampai ada yang gagal lelang, " ucapnya.

    Pranoto meminta kepada OPD tehnis untuk segera mengumumkan paket pengadaan barang dan jasa di ULP.

    " Jadi apa yang diputuskan oleh ULP bisa menjadi ukuran di masing - masih OPD.Supaya bisa meminimalisir terjadinya gagal lelang, " imbuhnya.

    Politisi dari PDI-P ini menyebut, pada kegiatan APBD Tahun Anggaran 2021ada beberap paket pengadaan barang dan jasa yang mengalami gagal lelang.

    Dia mencontohkan, ada dua kegiatan di Disdikpora yang gagal lelang.Sehingga, tidak bisa dinikmati oleh masyarakat Trenggalek." Ini tidak boleh terjadi di tahun 2022, " ungkapnya.

    Ketika disinggung tentang penawaran dibawah standar, pria yang kali kedua menjadi legislator di DPRD Kabupaten Trenggalek, menyampaikan, perlu kiranya ada koreksi ketika harga tidak sesuai.

    " Koreksinya itu saat klarifikasi harga.Pendeknya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa menolak jika harganya dibawah standar, " tandasnya.

    Selain itu, dia juga menjelaskan, salah satu kendala lain gagal lelang adalah waktu dan persyaratan administrasi untuk memenuhi yang disyaratkan ULP.

    " Yang jelas jika sampai terjadi gagal lelang maka masyarakat tidak bisa menikmati kegiatan APBD, " tutupnya (ags).

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Trenggalek Soccer League 2022 : SS Garuda...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Arifin Dampingi Kementerian PUPR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kebun Ketahanan Pangan Makorem 012/TU Jadi Sarana Edukasi Alam Bagi Anak PAUD
    Polri: Pendaftar Rekrutmen Bakomsus Pangan Hingga Hari Kedua 2.953 Orang
    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia

    Ikuti Kami